Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan

Wahyudi Aulia Siregar
Tangkapan layar sidang vonis mantan KakanwiI Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang digelar secara virtual dari PN Medan (Foto: Istimewa)

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," kata Bambang.

Putusan ini dibacakan usai penasihat hukum terdakwa membacakan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim beralasan pembacaan putusan harus dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa mau habis.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Nurul Mawadah meminta agar hakim menghukum Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

"Banyak fakta persidangan dan pembelaan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Edy Purwanto seusai sidang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

22 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal