Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers terkait oknum polisi yang memeras pengendara motor di Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel polisi dari Polsek Delitua di Jalan dr Mansur, Kamis (11/11/2021) kini berlanjut ke proses hukum. Bripka P yang saat ini ditahan di sel Propam Polrestabes Medan terancam dipidana sembilan tahun penjara. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhajri mengatakan saat kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bripka P dijerat petugas dengan Pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. 

"Kami telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengamankan personel tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, korban diduga melakukan pemerasan di lapangan," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dari sejumlah fakta-fakta yang ditemukan, tindakan Bripka sudah memenuhi unsur pidana pemersana. 

"Semalam sudah dilakukan gelar perkara. Dan sudah dilimpahkan untuk pidananya terkait pemerasan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

4 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

5 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

15 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

18 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal