Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)

"Semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ucapnya.

Setelah disita, kata Irzal, ketujuh satwa dilindungi itu dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu individu Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

"Nanti satwa-satwa itu dirawat dan direhabilitasi di sana yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Profil Anom Widiyantoro Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK, Ini Jejak Kariernya

16 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

16 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

1 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal