DELI SERDANG, iNews.id – Penyelundupan 46,5 gram sabu-sabu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menyimpan sabu dalam anus (inserter).
Pelaku AM (44) sedang dalam perjalanan dari Malaysia menuju Kualanamu dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 129 yang mendarat Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 08.46 WIB. AM merupakan warga Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisa dan profiling penumpang. Petugas bea dan cukai memeriksa seorang penumpang yang tiba di terminal kedatangan luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan medis (Rontgen), dalam tubuh AM ditemukan satu benda asing yang dicurigai berada di dalam anus. Setelah dikeluarkan, benda asing tersebut merupakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu dibungkus plastik hitam.
AM mengaku, barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Jika berhasil lolos pemeriksaan, dia akan diberi imbalan sebesar lima juta rupiah.