Peras 7 Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Ditangkap di Nias

Stepanus Purba
Ketiga tesangka saat diamankan di Mapolres Nias Selatan. (Foto: istimewa)

Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1886 FJ, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa di Nisel.

Sebanyak 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nisel

Kemudian, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu  rompi warna hitam.

"Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolres Nisel. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 subsider Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

18 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

20 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

20 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

21 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal