Peredaran 16 Kg Ganja di Medan Digagalkan Polisi, 2 Orang Diamankan

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisal SR. Selanjut, petugas melakukan pengejaran terhadap SR dan menangkapnya di Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/11/2021).

"Dari tangan SR petugas mengamankan 15 kg ganja dan 50 gram sabu," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas kembali  kembali mengamankan 1 Kg ganja yang disimpan tersangka SR  di semak-semak tepi lapangan bola di Jalan Bunga Raya, Gang Mushola, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SR kemudian diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal