Peredaran Sabu Jenis Baru Bentuk Pil di Medan Terbongkar, Diduga Jaringan Internasional

Adi Palapa Harahap
Peredaran Sabu Jenis Baru Bentuk Pil di Medan Terbongkar (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu jenis baru berbentuk pil senilai Rp8 miliar. Setidaknya ada lima orang ditetapkan tersangka, Senin (5/9/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kelima tersangka ini diduga bagian dari jaringan internasional. Penangkapan kelimanya berawal dari satu pelaku berinisial AG di kawasan Labuhan Deli,  Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, petugas menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal. Dari keterangan pelaku AG, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasilnya, petugas menangkap empat pelaku lain di dua tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu berbentuk pil lainnya dengan total barang bukti keseluruhan mencapai 9.500 butir pil sabu.

"Ada 9.500 butir yang diduga ekstasi tapi ternyata bukan ekstasi, ternyata sabu. Jadi bentuk baru di wilayah Sumatra Utara yang pertama," kata Valentino, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Medan, Senin (5/9/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

20 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

23 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

1 bulan lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

1 bulan lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal