Peringati Hari Buruh, Massa Unjuk Rasa di Bundaran Majestik Medan

Stepanus Purba
Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021). (Foto: istimewa)

Keberadaan Omnibus dinilai membuat buruh saat ini sulit mendapatkan pendampingan hukum. 

"Buruh semakin sulit mendapat perlindungan hukum dalam hal menuntut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, terkait kontrak kerja, jaminan sosial dan lainnya," bebernya.

Massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil itu menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja akan membentuk pasar kerja yang sangat eksploitatif. Hal itu semakin diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing yang dianggap lebih unggul secara kualitas.

"Permasalahan tidak berkualitasnya angkatan kerja Indonesia disebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan antara pusat dan daerah. Dan dipengaruhi oleh tenaga pengajar dan infrastruktur pendukung," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

5 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

7 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal