PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding

Stepanus Purba
Terdakwa kasus pengiriman 134 kg sabu-sabu, Safrizal, saat menjalani persidangan di PN Medan Sumut, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis mati Safrizal. (Foto: Istimewa )

Namun pada Agustus 2017, kurir sabu yang diduga bagian dari komplotan Safrizal ditangkap petugas Polda Sumut di dua tempat yang berbeda. Masing-masing di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Djamin Ginting, Beringin, Medan Selayang, dan di Showroom Mobil UD Keluarga Jalan Platina VII B Nomor 17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

Saat penangkapan kurir sabu tersebut, polisi mengamankan tiga terdakwa lain, yakni Syarifuddin, Andi Saputra dan Abdul Kawi. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 134,3 kg.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Pada Februari 2019, polisi berhasil menangkap Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal