Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Wahyudi Aulia Siregar
Penggerebekan operator judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memblokir 107 rekening bank terkait judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang. Praktik judi online itu beromzet Rp1 miliar per hari.

"Kita sudah melakukan memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan (judi online) kita di Cemara," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).

Panca menambahkan, Polda Sumut telah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai tersangka, dan telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan. Jika AP tak memenuhi panggilan polisi, Polda Sumut akan melakukan upaya paksa dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Panca mengatakan, Polda Sumut telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan menetapkan 65 tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

12 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

18 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal