Polda Sumut Usut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Medan

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dan Rumah Sakit (RS) Madani.

"Kasusnya (pengambilan paksa jenazah PDP Covid) akan kami selidiki," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).

Tatan mengatakan pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 oleh pihak keluarga masuk dalam kasus pidana. Hal tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pada Undang-Undang Karantina, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta," ujarnya.

Disinggung soal apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karena itu, dia mengatakan, polisi masih menunggu laporan resmi dari rumah sakit.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
28 hari lalu

Hari ke-18 Pencarian Korban KM Virgo, 3 Jenazah Dievakuasi dari Dalam Kapal

1 bulan lalu

3 Jenazah Diduga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Pantai Sukamara

1 bulan lalu

Tim DVI Polda Kalsel Terima 30 Jenazah Korban KM Virgo, 14 Sudah Teridentifikasi 

1 bulan lalu

9 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, 8 Laki-Laki 1 Perempuan

1 bulan lalu

2 Jenazah Diduga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Pantai Seruyan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal