Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Selain itu, petugas juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman.

Sementara itu sebelumnya, Kejati Sumut mengakui sudah menerimah pelimpahan berkas perkara tahap II Kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013, 2014, dan 2015.

“Benar bahwa pada Kamis (16/9/21), kemarin kami menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu.

Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal