Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut melimpahkan kasus dugaan korupsiDana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Labusel WAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.  Penyidik Ditreskrimsus sudah menyerahkan WAT ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.  

“Mantan Bupati Labusel sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

Hadi mengatakan penahanan WAT merupakan bagian dari pelimpahan tahap II terkait korupsi DBH PBB tahun 2013-2015. Selanjutnya WAT akan ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta. 

"Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ucapnya. 

Hadi mengatakan WAT diduga terlibat korupsi DBH PBB tahun 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal