Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut melimpahkan kasus dugaan korupsiDana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Labusel WAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.  Penyidik Ditreskrimsus sudah menyerahkan WAT ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.  

“Mantan Bupati Labusel sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

Hadi mengatakan penahanan WAT merupakan bagian dari pelimpahan tahap II terkait korupsi DBH PBB tahun 2013-2015. Selanjutnya WAT akan ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta. 

"Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ucapnya. 

Hadi mengatakan WAT diduga terlibat korupsi DBH PBB tahun 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

5 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

17 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal