Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Barang bukti sisik trenggiling dalam karung yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut. (Foto: Dok Polda Sumut)

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Dia lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

2 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

7 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

22 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

27 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal