Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Ahmad Ridwan Nasution
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat menggelar konferensi pers pengungkapan 10 kg sabu di Mapolsek Patumbak, Jumat (28/8/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Kepada petugas, tesangka Bas mengaku nekat membawa sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu tersebut.

“Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Sementara itu, tersangka Brewok mengaku sudah 3 kali mengendalikan bisnis sabu tersebut. Sebelumnya dia mengendalikan peredaran sabu seberat 4 kg.

“Yang kemarin 4 kg sabu juga saya yang kendalikan. Untuk ini kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” kata Brewok.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Patumbak. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal