MEDAN, iNews.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) unit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020). Reka ulang ini untuk mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Informasi yang dirangkum iNews.id, rekonstruksi ini akan dilakukan pada tiga lokasi. Berawal dari Kafe Coffe Town di Jalan Ngumban Surbakti yang menjadi tempat ketiga tersangka berkumpul untuk merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya lokasi kedua, kediaman rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor yang menjadi tempat eksekusi. Dan terakhir, jurang di kawasan kebun sawit wilayah Kutalimbaru, Deliserdang, yang menjadi lokasi kedua tersangka membuang mayat korban.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Anak Hakim PN Medan saat Tahu Ayahnya Dibunuh Ibu Tiri
Saat ini awak media dan sejumlah penyidik sudah berada di Kafe Coffe Town untuk proses rekontruksi awal. Reka ulang dimulai pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.