Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, korban Afnir bertemu dengan pelaku Wati pada 25 Agustus 2023. Saat itu pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban masuk Taruna Akpol.
Namun setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak kunjung masuk polisi. Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
"Dari penyidikan polisi, kasus ini telah memenuhi unsur formil dan materiel. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran,"ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Pelaku sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.