Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 1 Senpi Ikut Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (20/5/2020). (Foto: istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id- Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap Min Siong (40) pengedar sabu, Rabu (20/5/2020) malam. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76,6 gram sabu dan satu unit senjata api (senpi) replika jenis FN beserta pelurunya.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melintas dengnan menggunakan sepeda motor.

"Melihat terduga pelaku, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya," kata Martualesi, Jumat (22/5/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan satu buah plastik klip berisi sabu dalam sebuah tas berwarna coklat," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

23 jam lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

6 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

7 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

18 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal