Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 1 Senpi Ikut Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (20/5/2020). (Foto: istimewa)

"Dari rumah tersangka, kita berhasil mengamankan satu unit senpi replika jenis FN lengkap dengan gas dan peluru," ujarnya.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku narkoba tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Asiang yang tinggal di Kota Medan.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal