Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 1 Senpi Ikut Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (20/5/2020). (Foto: istimewa)

"Dari rumah tersangka, kita berhasil mengamankan satu unit senpi replika jenis FN lengkap dengan gas dan peluru," ujarnya.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku narkoba tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Asiang yang tinggal di Kota Medan.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

1 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

7 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

7 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

18 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal