Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 1 Senpi Ikut Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (20/5/2020). (Foto: istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id- Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap Min Siong (40) pengedar sabu, Rabu (20/5/2020) malam. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76,6 gram sabu dan satu unit senjata api (senpi) replika jenis FN beserta pelurunya.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melintas dengnan menggunakan sepeda motor.

"Melihat terduga pelaku, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya," kata Martualesi, Jumat (22/5/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan satu buah plastik klip berisi sabu dalam sebuah tas berwarna coklat," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal