Polisi Tangkap Perampas Handphone Pejalan Kaki di Medan yang Viral

Stepanus Purba
Tersangka MR saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. (Foto: istimewa)

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka MR di Jalan Masjid, kecamatan Sunggal. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

"Dia sudah menjual handphone korban seharga Rp600.000 melalui facebook," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. MR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

10 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

12 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal