Polisi Tetapkan Perempuan Penganiaya Anak Tiri jadi Tersangka

Stepanus Purba
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial L yang diamankan karena menganiaya anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkai pemeriksaan.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sudah ditepakan sebagai tersangka dan ditahan," kata Madianta, Jumat (14/1/2022). 

Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

16 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

20 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

21 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

21 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal