Profil Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK

Stepanus Purba
KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018) (Foto: iNews.id/dok).

"Menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8/2018).

Data PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan aparatur sipil negara di lingkungan PN Medan dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Rekam jejaknya sebagai hakim cukup panjang. Dia meniti karier sebagai calon hakim (cakim) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah pada 1988-1992. Selanjutnya dia menjadi hakim PN Takengon, Aceh, pada 1992-1997. Kariernya berlanjut sebagai hakim di PN Lahat, dan PN Cilacap.

Prestasi Wahyu terus menanjak. Dia pernah dipercaya sebagai hakim yustisial di Mahkamah Agung. Setelah beberapa kali penempatan, dia akhirnya menjabat sebagai Ketua PN Sukabumi pada 2014-2016.

Setelah itu dia menjabat Ketua PN Batam, Ketua PN Tanjung Pinang, dan terakhir Wakil Ketua PN Medan yang berstatus pengadilan negeri Kelas I A Khusus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

1 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

24 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

30 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

1 bulan lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal