Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara

Abdullah Sani Hasibuan
Ketiga pelaku debt collector saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap para debt collector gadungan tersebut.

"Hasil penyelidikan, kelima pelaku tidak terdaftar dalam perusahaan manapun," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti mobil dan motor milik korban diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus dikejar.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral 5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Tolak Vendor Revitalisasi

15 hari lalu

AKBP Hotmartua Ambarita Resmi Pimpin Polres Tebingtinggi, Gantikan AKBP Rina Frillya

2 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

2 bulan lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal