Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara

Abdullah Sani Hasibuan
Ketiga pelaku debt collector saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap para debt collector gadungan tersebut.

"Hasil penyelidikan, kelima pelaku tidak terdaftar dalam perusahaan manapun," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti mobil dan motor milik korban diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus dikejar.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal