Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara

Abdullah Sani Hasibuan
Ketiga pelaku debt collector saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap tiga debt collector gadungan yang merampas motor milik warga. Total ada lima pelaku, namun dua lainnya masih dalam pengejaran.

Identitas mereka yakni Ingot Pardomuan Sitorus, Ahmad Samsuri Pane dan Parmahadi. Sementara dua pelaku buron yaitu Muksin dan Frengky Nadeak.

Kasatreskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Korban yakni Apontus Pandiangan melapor jika kendaraan miliknya telah dirampas sekelompok orang.

Peristiwa perampasan terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi pada Selasa (14/7/2020) sore. Ketika itu korban sdang melintas dan diberhentikan kelima pelaku yang mengendarai mobil.

"Jadi saat korban di jalan, sekelompok orang datang dan menanyakan tunggakan kendaraan. Salah satu pelaku lalu langsung mengambil motor dan membawanya," ujar Arif, Kamis (16/7/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

13 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

13 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

14 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

15 hari lalu

Kebakaran di Tebingtinggi, 3 Ruang Kelas SMPN 9 Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal