Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara

Abdullah Sani Hasibuan
Ketiga pelaku debt collector saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap tiga debt collector gadungan yang merampas motor milik warga. Total ada lima pelaku, namun dua lainnya masih dalam pengejaran.

Identitas mereka yakni Ingot Pardomuan Sitorus, Ahmad Samsuri Pane dan Parmahadi. Sementara dua pelaku buron yaitu Muksin dan Frengky Nadeak.

Kasatreskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Korban yakni Apontus Pandiangan melapor jika kendaraan miliknya telah dirampas sekelompok orang.

Peristiwa perampasan terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi pada Selasa (14/7/2020) sore. Ketika itu korban sdang melintas dan diberhentikan kelima pelaku yang mengendarai mobil.

"Jadi saat korban di jalan, sekelompok orang datang dan menanyakan tunggakan kendaraan. Salah satu pelaku lalu langsung mengambil motor dan membawanya," ujar Arif, Kamis (16/7/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal