Sembunyi di Apartemen, Paulina Ginting Buron Kasus Pemalsuan Ditangkap Kejati Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat memaparkan penangkapan buronan Paulina Ginting. (Foto: Istimewa)

Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung. Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1104L/PID/2019 tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp yang menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," katanya.

Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara. 

"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Perempuan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal