Sempat Buron, Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus 2.000 Pil Ekstasi Ditahan

Aminoer Rasyid
Antara
Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM ditahan oleh penyidik Polda Sumut usai sempat buron dan ditetapkan sebagai tersangka kasus 2.000 pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM, Selasa (18/4/2023) malam. Dia merupakan tersangka sekaligus buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).

Yemi mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjungbalai. Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.

Sementara itu, MM yang mengenakan baju tahanan berwarna merah hanya bisa tertunduk lesu. Dia tidak banyak berkomentar ketika diwawancara wartawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

11 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

22 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 bulan lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal