Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dituntut 9 Tahun Penjara

Antara
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat terdakwa lain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia kerap dipanggil sebagai 'Pak Kades'.

Jaksa KPK juga menuntut Terbit Rencana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Ada tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam 'Grup Kuala' untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Jaksa KPK menuntut Marcos Surya Abdi 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, Shuhanda Citra dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

6 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

8 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

15 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

19 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal