Dalam persidangan, pihaknya menyampaikan bahwa bantuan sosial yang dituduhkan fiktif sebenarnya telah disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Polres Labuhanbatu Selatan.
Halomoan menyampaikan, apabila penyaluran bantuan tersebut memang dilakukan melalui institusi kepolisian, seharusnya pejabat yang menerima maupun mengetahui proses penyaluran turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, pejabat Polres Labuhanbatu Selatan yang menerima penyaluran bantuan tersebut tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga belum memberikan tanggapan terkait dalil penyaluran bantuan sosial melalui Polres Labuhanbatu Selatan. Dia menyatakan, seluruh fakta dalam perkara tersebut akan dibuktikan di persidangan.