Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

iNews
Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). (Foto: iNews).

LABUHANBATU, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 22 alat bukti untuk mendukung permohonan yang diajukan.

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan menilai, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Menurut Halomoan, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak dipenuhi dalam proses penyidikan. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak sah menurut hukum.

"Yang kita sampaikan ada 22 bukti surat dan satu orang saksi mata yang membuktikan bahwa penetapan tersangka, penahanan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak sesuai dengan norma Pasal 100 ayat 5 KUHAP," ujar Halomoan.

Selain mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti pokok perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan

3 hari lalu

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap Terkait Dugaan Proyek Laptop Fiktif

14 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

14 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

18 hari lalu

Detik-Detik Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal