Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

iNews
Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). (Foto: iNews).

Akuntan publik yang digunakan penyidik untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar juga belum memberikan komentar kepada media. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan.

"Dari rekan-rekan penyidik hasil yang kita peroleh bahwa terkait tersangka YML berperan dalam proses pengadaan dan terkait dengan menerima hasil pembayaran dari kegiatan tersebut," ucap Oloan.

Sebelumnya, Bripka YML resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Kamis (30/7/2026) dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan

4 hari lalu

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap Terkait Dugaan Proyek Laptop Fiktif

14 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

14 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

18 hari lalu

Detik-Detik Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal