Simpan Senpi dan Puluhan Peluru, Warga Medan Helvetia Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka S alias N (30) saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal terkait kepemilikan senjata api, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp50 juta.

"Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

8 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

10 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

20 hari lalu

17 Siswa SD di Medan Muntah Usai Santap MBG, Guru Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal