Sindikat Pemerasan Modus Kencan Beri Tarif Rp250.000 di Chat, saat Ketemu Jadi Rp2,5 Juta

Adi Palapa Harahap
Wahyudi Aulia Siregar
Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan dimintai keterangan (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan. 

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang ada di dalam dompet korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal