Tren Kasus Covid-19 Menurun, Pemprov Sumut Tak Perpanjang Kontrak RS Martha Friska

Antara
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-189 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah tren pasien Covid-19 mengalami tren penurunan. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Pihaknya akan tidak memperpanjang kontrak RS Martha Friska karena jumlah pasien Covid-19 saat ini masih terus menunjukkan tren penurunan. 

"Tidak diperpanjang karena jumlah pasien Covid-19 juga tren menurun," kata Aris, Senin (19/4/2021). 

Diketahui RS Martha Friska sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020 lalu. Rumah sakit yang berada di Jalan Multatuli Kota Medan memiliki 110 kamar. 

"Meski RS Martha Friska tidak aktif lagi nanti sebagai tempat rujukan, layanan untuk pasien Covid-19 dijamin masih tetap maksimal karena ada rumah sakit lain yang melayani yakni RS Haji dan RS GL Tobing," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

3 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal