Usai Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Sita Dokumen dan 1 Unit Kendaraan

Ilma De Sabrini
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor Pemerintahan Medan, Sumatera Utara (Sumut), termasuk ruang kerja Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan ruang protokoler Wali Kota, Jumat (18/10/2019). Dalam penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti terkait kasus suap Proyek dan Jabatan Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

"Tim masuk ke ruang Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan yang diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Barang bukti yang disita KPK diantaranya dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik lain yang terkait. Tidak hanya itu, satu unit kendaraan milik salah satu staf yang digunkan untuk menerima uang juga ikut disita. 

KPK juga menyatakan Andika, pria berinisial AND yang sempat kabur membawa uang Rp50 juta telah menyerahkan diri ke Polresta Medan. Saat ini Andika tengah diperiksa.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Isa Ansyari, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan yang diduga sebagai pemberi suap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal