Penetapan FS sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Putra Ramadona. Selain FS, polisi juga sedang memburu tujuh pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengancaman tersebut.
“Modusnya, pelaku akan menarik kendaraan karena sudah menunggak pembayaraan. Mereka mengaku sebagai debt collector dan kami masih dalami kebenarannya. Satu sudah kami kami amankan dan lainnya masih dalam pengejaran untuk penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmad, Sabtu (6/7/2019).
Dalam laporan polisi yang dibuat korban, selain mengalami intimidasi dia juga mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta akibat kerusakan pada bagian mobilnya.