Viral Remaja Dianiaya di Kantor Desa, Kades dan Sekdes di Madina Jadi Tersangka

Ahmad Husein Lubis
Wakapolres Madina Kompol Marluddin memberikan keterangan kasus viral remaja dianiaya di kantor desa. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MADINA, iNews.id - Video remaja 14 tahun dianiaya sejumlah warga di Kantor Desa Tegal Sari, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara viral di media sosial. Remaja tersebut dipukuli lantaran dituduh mencuri rokok.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan, yakni kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) Tegal Sari. Mereka dianggap turut serta menganiaya dan melakukan pembiaran.

Dalam video viral, tampak remaja berinisial PI dipukul dan kakinya dijepit kursi. Bahkan sejumlah bagian tubuh disundut api rokok lantaran dituduh mencuri sebungkus rokok dari sebuah warung di desa tersebut.

Tak terima dengan penganiayaan yang menimpa anaknya, orang tua PI melapor ke polisi. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan dua pelaku, yakni kades berinisial RE dan sekdes IS.

Kedua oknum pamong desa ini dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya ikut menganiaya dan membiarkan warga main hakim sendiri tanpa berusaha menghubungi polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

6 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

7 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

7 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

12 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal