Viral Remaja Dianiaya di Kantor Desa, Kades dan Sekdes di Madina Jadi Tersangka

Ahmad Husein Lubis
Wakapolres Madina Kompol Marluddin memberikan keterangan kasus viral remaja dianiaya di kantor desa. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Wakapolres Madina Kompol Marluddin mengatakan, dalam penanganan ini polisi mencocokkan hasil visum dan memeriksa sembilan saksi walaupun kasusnya sudah cukup lama.

"Penyidik masih terus memeriksa sembilan saksi dan panggil kades serta sekdes untuk mengetahui siapa-siapa yang ada di kantor desa saat kejadian itu," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

7 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

14 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal