Viral Remaja Dianiaya di Kantor Desa, Kades dan Sekdes di Madina Jadi Tersangka

Ahmad Husein Lubis
Wakapolres Madina Kompol Marluddin memberikan keterangan kasus viral remaja dianiaya di kantor desa. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Wakapolres Madina Kompol Marluddin mengatakan, dalam penanganan ini polisi mencocokkan hasil visum dan memeriksa sembilan saksi walaupun kasusnya sudah cukup lama.

"Penyidik masih terus memeriksa sembilan saksi dan panggil kades serta sekdes untuk mengetahui siapa-siapa yang ada di kantor desa saat kejadian itu," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal