Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Resmi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Stepanus Purba
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar saat pawai obor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya yakni Wakil Ketua GNPF Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di Kota Medan, Sumut, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, aksi mereka diduga telah melanggar peraturan, dan ada pihak yang memang melaporkannya. Karena itulah dinilai pelanggaran hukum murni.

"Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materiil diucapkan bisa dijerat, perbuatan itu dilarang," ujarnya.

Hal ini juga tertuang dalam pasal 170 KUHP. Apalagi, sudah ada aksi serupa, baik pusatnya berada di Jakarta, namun kegiatan di Medan tetap dianggap satu tujuan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

13 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

22 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal