1.363 Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Kuntadi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan SK remisi kemerdekaan kepada Kepala Kanwil Kumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepaihan Yogyakarta, Senin (15/8/2023). (foto: isimewa)

Pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan ini dinilainya bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. 

"Seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," kata Sultan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Narapidana Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru, 3 Petugas Diperiksa

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal