3 Oknum TNI Jadi Tersangka, Panglima TNI: Kasus Tabrak Lari di Nagreg Segera Direkonstruksi

Trisna Purwoko
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didamping Bupati Bantul Abdul Halim dan anggota DPR RI Sukamta. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Rencananya reka ulang ini akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) di TKP pertama di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua  Jembatan Serayu, Cilacap-Banyumas.

“Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kita lakukan,” tegasnya.

Panglima telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika sudah menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujarnya. 

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Proses hukum dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

3 hari lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

10 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

12 hari lalu

Tersangka Tabrak Lari Terhadap Aiptu Asep hingga Tewas di Bandung Diduga Mabuk Saat Nyetir

12 hari lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal