5 Bulan Jadi DPO, Pelaku Curas di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Janti. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pengakuannya dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu.

“Dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu, sehingga mengulangi lagi,” kata Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, obeng, 3 buah handpone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana kejahatan.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal