5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

iNews
Polres Gunungkidul memperlihatkan barang bukti senjata tajam dari penangkapan lima debt collector dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (11/6/2026). (Foto: iNews).

Dia mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kepemilikan senjata tajam tersebut berada pada dua orang yang turut berada di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

19 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

19 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

19 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

20 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal