Ada Ruang Terjadi Seks Bebas, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

Kuntadi
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Cholid mengaku banyak mendengar keluhan dari kampus untuk melaksanakan aturan tersebut. Mereka yang menolak akan dikenai sanksi dan ancaman, salah satunya diturunkan akreditasinya. Hal ini dirasa tidak tepat dan justru akan memunculkan polemik yang lebih luas. 

Menurutnya, dari sisi judul, Permendikbudristek No 30/2021 ini senafas dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang batal disahkan. Judul Permendikbudristek No 30/2021 adalah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Salah satu upaya yang mengarah pada seks bebas ini terdapat frase tidak disetujui oleh korban. Logikanya ketika disetujui, sudah bukan bentuk kekerasan seksual. Hal inilah yang dipandang memberikan celah yang mengarah pada seks bebas.    

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

23 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

26 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

27 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal