Ada Ruang Terjadi Seks Bebas, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

Kuntadi
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Cholid mengaku banyak mendengar keluhan dari kampus untuk melaksanakan aturan tersebut. Mereka yang menolak akan dikenai sanksi dan ancaman, salah satunya diturunkan akreditasinya. Hal ini dirasa tidak tepat dan justru akan memunculkan polemik yang lebih luas. 

Menurutnya, dari sisi judul, Permendikbudristek No 30/2021 ini senafas dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang batal disahkan. Judul Permendikbudristek No 30/2021 adalah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Salah satu upaya yang mengarah pada seks bebas ini terdapat frase tidak disetujui oleh korban. Logikanya ketika disetujui, sudah bukan bentuk kekerasan seksual. Hal inilah yang dipandang memberikan celah yang mengarah pada seks bebas.    

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal