Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Dianggap Hina Sultan dan Rakyat Jogja

erfan erlin
Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Dikatakannya, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya. 

"Kami akan menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando,” kata dia. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

4 bulan lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal