Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Priyo Setyawan
Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto MNC Portal Indone

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bea Cukai akan mengintensifkan razia. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, termasuk ancaman dan hukuman bagi pengedarnya.  

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

Akibat aktivitas yang dilakukan WS, ada potensi kerugian negara sebesar Rp114 juta.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal