Anggap Persahabatan Tak Solid, 5 Remaja di Jogja Hajar Teman sampai Terluka

Yohanes Demo
Lima remaja di Yogyakarta ditangkap polisi keroyok teman sendiri. (foto: ilustrasi)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.  

Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki kasus ini dan mengamankan barang bukti.  Polisi kemudian menangkap para pelaku di Ngampilan selang sehari dari kejadian.  

"Kami langsung lakukan pemeriksaan," ujar dia 

Para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP  tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Mamuju Dikeroyok Geng SMA, Dipicu Saling Ejek

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal