Bawa Kabur Uang Kantor, Karyawan Perusahaan Distributor Plastik Dicokok Polisi

Yohanes Demo
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jetis. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Seorang karyawan salah satu perusahaan distributor plastik di Kabupaten Bantul berinisial ADW (37) warga Dusun Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Jetis, Bantul terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. Dia dicokok polisi atas kasus penggelapan uang milik perusahaan senilai kurang lebih Rp7,8 juta lebih. 

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, penahanan terhadap tersangka ADW dilakukan pada tanggal 21 Februari 2023 lalu. Ia disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk mempermudah proses hukum saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polsek Jetis," katanya, Rabu (15/03/2023).

Lebih lanjut, Ipda Yuwana mengatakan ADW nekat menggelapkan uang yang bukan haknya lantaran terhimpit kebutuhan hidup. Oleh tersangka uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal