Bawa Kabur Uang Kantor, Karyawan Perusahaan Distributor Plastik Dicokok Polisi

Yohanes Demo
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jetis. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Dijelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada rentang waktu dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka yang kala itu bekerja sebagai sales penagihan uang telah menerima pembayaran dari 4 toko konsumen atas pembelian barang dari perusahaan. 

Akan tetapi, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tidak diserahkan dan justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. "Setelah itu, pemilik perusahaan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.

Sesuai menerima laporan pada tanggal 1 Februari 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW di rumahnya. ADW yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal